Secara ringkasnya sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan apabila terpenuhi empat kriterianya. Keempat kriteria itu adalah :
1. Adanya Dua Pihak Yang Bertaruh
Tidaklah dikatakan judi apabila yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.
Contohnya bila saya menantang Anda untuk adu panco dan saya sediakan hadiah Rp. 100 ribu bila Anda berhasil mengalahkan saya. Tetapi Anda sendiri tidak bertaruh apa-apa, sehingga apabila Anda kalah maka Anda tidak perlu kehilangan harta pertaruhan.
Maka adu panco ini bukan judi, karena yang bertaruh hanya satu pihak saja.
2. Yang Dipertaruhkan Berupa Harta
Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta. Dan harta itu bisa bermacam bentuknya. Bisa berbentuk uang, benda berharga seperti emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga. Bahkan harta juga berupa jasa yang punya nilai tertentu.
Adapun bila yang dipertaruhkan bukan berupa harta, seperti pertaruhan untuk mendapatkan shaf yang terdepan dengan cara diundi seperti yang disebutkan dalam hadits nabawi, maka undian itu bukan termasuk judi.
3. Ada Lomba atau Undian Yang Menentukan Menang Kalah
Dalam bahasa Arab, kriteria yang nomor tiga ini disebut dengan mughalabah, yaitu adanya pertaruhan menang dan kalah. Bentuknya bisa berupa undian yang semata-mata menggantungkan nasib saja, alias nasib-nasiban, tetapi bisa juga berupa hal-hal yang pakai pikiran, kecerdasan, kemampuan intelektual dan lain sebagainya.
Dalam hal ini yang menjadi titik masalah bukan undian dan untung-untungannya, melainkan adanya pemenang dan adanya pihak yang kalah. Bagaimana cara menentukannya, sama sekali tidak ada kaitan dengan hukum perjudian itu sendiri.
4. Yang Menang Berhak Mengambil Harta Yang Kalah
Dan yang akhirnya yang menjadi gol dalam hukum judi adalah kriteria yang terakhir ini, yaitu adanya ketentuan bahwa pihak yang memang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah. Pihak yang kalah harus rela dan ikhlas untuk kehilangan hartanya.
Maka apabila keempat permainan atau akad di atas telah terpenuhi, resmilah hukumnya menjadi judi yang diharamkan oleh syariat Islam.
Demikian penjelasan singkat semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA (rumahfiqih.com)
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA (rumahfiqih.com)